MAKNA PECINTA ALAM

 
 
 
 
 
 
 
Sering kita mendengar dan menemui sekelompok manusia yang suka berpetualang di alam terbuka dengan membawa nama Pecinta Alam. Dan uniknya, nama tersebut, yakni pecinta alam hanya ditemui di Indonesia. Bukan dari segi bahasa, namun dari segi arti dan makna kalimat. Di Luar negeri sendiri mungkin lebih dikenal dengan nama Aktifis Lingkungan.Era pecinta alam sesudah meninggalnya Soe Hok Gie ditandai dengan adanya ekspedisi besar - besaran, dan era berikutnya ditandai dengan Era 1969 - 1974, merupakan era antara masa kematian Gie dan masa muncul munculnya Kode Etik Pecinta Alam .

Era ini menandai munculnya tatanan baru dalam dunia kepecinta - alaman, dengan diisahkannya Kode Etik Pecinta Alam ( KEPAI ) di Gladian IV Ujungpandang, 24 Januari 1974. Ketika itu di barat juga sudah mengenal suatu 'Etika Lingkungan Hidup Universal' yang disepakati pada 1972. Era ini menandakan adanya suatu babak monumental dalam aktivitas kepecintaalaman Indonesia dan perhatian pada lingkungan hidup di negara - negara industri. Lima tahun setelah kematian Gie, telah memunculkan suatu kesadaran untuk menjadikan Pecinta Alam sebagai aktivitas yang teo - filosofis, beretika, cerdas, manusiawi / humanis, pro - ekologis, patriotisme dan anti - rasial.

Dalam Etika 'Etika Lingkungan Hidup Universal' Ada 3 etika yang merupakan prinsip dasar dalam kegiatan petualangan yaitu :

Take nothing but picture, Leave nothing but footprint, Kill noting but time.

Dalam Kode Etik Pecinta Alam Indonesia, disebutkan :

- Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

- Pecinta alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam sebagai makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pembukaan UUD 1945
 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS